Sabtu, 02 Mei 2015

NEGARA MARITIM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Dunia bahari dalam sejarah Indonesia juga tidak bisa dilepaskan kaitannya
dari  kondisi  fisik  atau  geografis  wilayah  Indonesia.  Menurut  Ensiklopedi
Nasional Indonesia  dapat diketahui bahwa wilayah Indonesia terletak antara dua
benua  yaitu  Asia  dan  Australia,  dan  antara  dua  samudra  yaitu  Samudra  Hindia
(Indonesia) dan Samudra Pasifik, terdiri dari lebih 13.000 pulau, mulai dari pulau
We di ujung utara/ barat sampai pulau Irian di ujung timur, dengan perbandingan
wilayah  laut  dan  darat    78  :  22.Pulau-pulau  dalam  wilayah  Indonesia  itu
terbentang menyebar sejauh 6.400 km dari timur ke barat dan sejauh  2.500 km
dari  utara  ke  selatan,  sedangkan  garis  terluar  yang  mengelilingi  wilayah  itu
sekitar  81.000  km.

Sumber  yang  lain  menyebutkan  bahwa  Indonesia  memiliki
wilayah seluas sekitar 587.000 km², sementara jarak dari ujung paling timur ke
ujung paling barat sebagaimana digambarkan oleh Multatuli adalah lebih panjang
daripada jarak antara London sampai Siberia.

Sehubungan  dengan  hal  itu,  adalah  kurang  bijaksana  melihat  sejarah
Indonesia  dari  sisi  daratan  saja,  sehingga   pengetahuan  dan  pandangan  tentang
masa  lampau  yang  merupakan  dasar  untuk  mengenal  dan  mengerti  masa  kini
menjadi   berat  sebelah.  Penulisan  sejarah  yang  berpretensi  atau  beraspirasi
Nasional  dalam  arti  yang  sebenarnya  dianggap  tidak  lengkap  apabila  yang
diutamakan hanya unsur darat saja dari yang seharusnya sejarah tanah air. Hal ini
menjadi  lebih  penting  lagi  sesudah  Wawasan  Nusantara  diterima  dan  diakui
sebagai  pandangan  resmi  yang  dianut  oleh  pemerintah  dan  bangsa  Indonesia.
Wawasan  ini  tidak  lagi  melihat  Negara  Republik  Indonesia  sebagai  suatu
kesatuan  berdasarkan  prinsip  pulau-demi-pulau,  melainkan  suatu  negara
kepulauan  (archipelagic  state)  yang  mempunyai  kebulatan  teritorial  termasuk
laut dan selat yang berada di dalam garis perbatasan yang telah ditentukan. Azas
‘Negara  Kepulauan’  resmi  diumumkan  lewat  Deklarasi  Juanda  pada  13
Desember 1957 dan diperjuangkan pada tingkat internasional selama 25 tahun.

Dalam  perjalanan  sejarahnya  bangsa  Indonesia  pernah  mengalami
kejayaan dalam bidang maritim. Hal itu dapat diketahui dari adaya masa kejayaan
kerajaan-kerajaan maritim yang pernah tampil dalam sejarah Indonesia.
Di antara kerajaan-kerajaan itu juga saling berhubungan melalui transaksi
perdagangan dan pelayaran perahu.
Aza  ‘Negara  Kepulauan’  itu  secara  resmi  diputuskan  dalam  Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 10 Desember
1982 yang diratifikasi RI tahun 1985 (UU No. 17, 1985).

Yang  dimaksud  dengan  kerajaan-kerajaan  maritim  adalah  kota-kota
pelabuhan yang sekaligus merupakan pusat kekuasaan raja-raja atau penguasa di
kota pelabuhan tersebut, atau merupakan bagian dari wilayah suatu kerajaan yang
besar seperti Majapahit atau Mataram Islam.

Salah  satu  kerajaan  maritim  yang  besar  dan  terkenal  di  Nusantara  pada
waktu  itu  adalah  kerajaan  Sriwijaya   yang  berlangsung  dari  abad  7  sampai  14.
Dalam  dunia  perdagangan  dan  pelayaran,  Sriwijaya  berhasil  menguasai  hampir
semua  wilayah  perairan  di  Nusantara  antara  lain  laut  Jawa,  laut  Banda,  dan
sebagian  laut  di  wilayah  Indonesia  Timur.  Di  samping  itu  Sriwijaya  juga
menjalin  hubungan  dagang  dengan  India  di  sebelah  barat,  dengan  Birma  dan
Melayu  di  sebelah  utara,  serta  dengan  Siam,  Kamboja,  Cina  dan  Pilipina,
Kalimantan  utara   di  sebelah  timur  laut.  Bahkan  Juga  pedagang-pedagang  dari
kerajaan itu telah berlayar sampai pelabuhan-pelabuhan di Cina dan pantai Timur
Afrika.Di Makasar terdapat   kerajaan Gowa    Tallo.  Meskipun kedua kerajaan itu
berbatasan  tetapi    juga  bersatu,  sehingga   dikatakan  sebagai  kerajaan  kembar.
Orang-orang  asing  menamakan  raja  Gowa  sebagai  Sultan  atau  Raja  Makasar.
Gowa  dan  Tallo  juga  menjalin  persekutuan  dengan  kerajaan  Ternate  di  bawah
Sultan  Baabullah.

Sekitar    tahun  1600  Gowa  Tallo  merupakan  pelabuhantransito,  tempat  para  pedagang dari Maluku singgah untuk mengisi perbekalan.
Di  samping  itu  di  Gowa-Tallo  banyak  rempah-rempah  yang  didatangkan  dari
Maluku,  sementara  para  pedagang  Jawa,  Bugis  dan  Melayu   datang  ke  Gowa
Tallo untuk mempertukarkan barang-barang mereka dengan rempah-rempah.
Di  Jawa  terdapat  kerajaan  Majapahit   (1293-1525)  yang  agraris  dan  juga
maritim.  Wilayah  kerajaan  Majapahit  pada  awalnya  hanya  meliputi  sebagian
besar  Jawa  Timur  dan  sebagian  Jawa  Tengah.

1.2  TUJUAN

1. memenuhi tugas dari dosen mata kuliah wawasan kemaritiman
2. menjadi pembelajaran mata kuliah wawasan kemaritiman
3. mempelajari tentang negara maritim

1.3  MANFAAT

1. mempelajari konsep negara maritim
2. mempelajari syarat syarat negara maritim
3. mengetahui peran indonesia
4. mengetahui pengaturan negara maritim

1.4   RUMUSAN MASALAH

1. bagaimana konsep negara maritim ?
2. apa syarat syarat negara maritim ?
3. bagaimana peran indonesia ?
4. bagaimana pengaturan negara maritim ?

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN INDONESIA NEGARA MARITIM
     Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2 Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2. Wilayah laut teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia. Berdasarkan  ”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante” tahun 1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetakkan sejauh 3 mil diukur dari garis luar pantai.
Ketetapan tersebut sangat merugikan negara Indonesia. Oleh karena laut menjadi penghubung pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai, banyak wilayah laut bebas di perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di laut. UNCLOS (United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di Geneva. Deklarasi Juanda kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960.

2.2  KONSEP NEGARA MARITIM
     Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.

Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.

Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :

1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.


ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN

Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :

1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman

Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.

2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.

3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.

4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.


STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN

A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya

1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.

2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.


KONSEPSI PENGEMBANGAN

Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :



Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.


B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota

1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.


C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.

D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.

E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang

a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.


b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.

c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.

2.3  PERAN INDONESIA

     Optimalisasi Peran Indonesia sebagai Negara Kepulauan dalam rangka meningkatkan
Ketahanan Nasional Diakuinya Indonesia sebagai negara kepulauan oleh masyarakat internasional melalui  UnitedNations Conference on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)selain merealisasikan Deklarasi Djuanda juga menjadikan Indonesia sebagai negara maritim besar di Asia. Konsekuensi pengakuan tersebut membawa peran Indonesia sebagai negara pantai yang harus mampu mengelola wilayahnya bagi kelancaran navigasi internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut Internasional adalah jaminan kebebasan bemavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai juga diakui untuk mengelola wilayalmya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu kelancaran navigasi internasional.UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi hukum bagi Indonesia antara lain, pengakuanbahwa wilayah Indonesia, air dan pulau, merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak di antara kepulauan merupakan laut pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah laut tersebut. Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan
dua samudra serta wilayah laut Indonesia merupakan daerah lalu lintas navigasi internasional,maka Indonesia wajib menentukan alur-alur tertentu bagi kelancaran navigasi tersebut, yaitu apa yang disebut  sebagaiarchipelagic sea lane passage  atau Alur Laut Kepulauan Indonesia. Sebagaimana dimaklumi, jalur Selat Sunda, Selat Lombok, Laut Sulawesi adalah jalur yang selama ini, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah menjadi jalur navigasi internasional. Di samping itu, Selat Malaka, merupakan Selat yang terletak di antara tiga negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura merupakan selat yang sangat strategis. Selat ini merupakan jalur lalulintas laut yang telah  ada sejaksebelum Indonesia berdiri. Dalam UNCLOS 1982, Indonesia juga wajib menjaga dan menjamin keamanan wilayah selat tersebutyang digunakan sebagai jalur navigasi internasional, dengan berkoordinasi keamanan dengan negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura.Masih banyak kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara yang di anugerahi wilayah laut dan daratan seluas lebih dart lima juta meter persegi tersebut. Hal yang menjadi pertanyaan dengan adanya pengakuan dan tugas serta kewajiban Indonesia tersebut adalah bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan perannya sebagai negara Sesuai dengan artikel 2 (1) UNCLOS 1982, ...The  sovereignty of a coastal State extends, beyond its land
territory and internal waters and, in the case of an archipelagic State, its archipelagic waters, to an adjacent belt of sea, described as the territorial sea. Berdasar pada definisi tersebut, Indonesia merupakan negara pantai sekaligus negara kepulauan, sesuai artikel 46, UNCLOS tentang  archipelagic states kepulauan khususnya dengan memanfaatkan statusnya tersebut guna meningkatkan ketahanan nasional ?
Pertanyaan tersebut terkait dengansejarah eksistensi bangsa Indonesia sendiri yang sejak merdeka tanggal 17 agustus 1945 selalu dihadapkan dengan berbagai ancaman disintegrasi,pemberontakan serta masalah yang terkait dengan laut dan perairan.
Lahirnya Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat internasional
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 telah membawa konsekwensi hukum internasional yang jelas, yaitu lahirnya entitas barn, Indonesia, sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa. Dengan menyatakan merdeka, maka,Indonesia, sebuah wilayah yang sebelumnya diakui sebagai bagian dari Hindia Belanda ini telah melakukan pemerintahan sendiri  (self governing rule) dan  tidak lagi tunduk kepada negara lain/Belanda. Dua hal penting yang terjadi terutama setelah Indonesia secara efektif diakui secara Internasional sebagai entitas negara pada akhir tahun 1949.  Diperlukan langkah langkah nyata untuk optimalisasi peran Indonesia sebagai negara kepulauan agarcita cita bangsa dapat terwujud. Adapun langkah tersebut meliputi :
a. Indonesia hams mampu menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia ( ALKI)
dan selat Malaka yang digunakan sebagai jalur navigasi internasional.
Kemampuan negara pantai untuk menjaga keamanan wilayahnya menjadi benchmark
masyarakat Internasional untuk melihat kredibilitas negara tersebut. Gangguan
keamanan di Selat Malaka dan beberapa wilayah Indonesia beberapa waktu lalu
terutama akibat dari maraknya bajak laut dan perompakan merupakan keprihatinan
masyarakat intemasional. Ketidakmampuan negara pantai (Indonesia) dalam
mengamankan wilayah Selat Malaka dapat mendorong masuknya kekuatan asing
untuk ikut serta mengamankan jalur navigasi tersebut. Apabila hal ini terjadi maka
kedaulatan Indonesia menjadi terganggu dan kredibilitas Indonesia sebagai negara
yang diberi mandat oleh masyarakat Internasional untuk menjaga wilayah navigasi
Selat Malaka akan dipertanyakan. Hal ini apabila berlarut-larut tentunya akan
mengganggu ketahanan nasional Indonesia.
Langkah Indonesia mengamankan jalur navigasi Selat Malaka dengan berkoordinasi
dengan negara littoral lainnya yaitu Singapura dan Malaysia dirasa cukup memadai.
Ketiga negara sependapat bahwa keamanan Selat Malaka merupakan kewajiban
bersama littoral states  sehingga suatu  coordinated patrol  merupakan langkah nyata
dan mampu meningkatkan keamanan Selat sekaligus kepercayaan masyarakat
Intemasional.
b. Peningkatan kerjasama dengan negara maritim besar untuk peningkatan
keselamatan navigasi.
Indonesiatelah melakukan kerjasama dengan  InternationalMaritime
Organisation(IMO), Amerika Serikat dan negara maritim lainnya untuk
meningkatkan keselamatan dan keamanan navigasi. Pemasangan radar di sepanjang
Selat Malaka serta perairan Laut Sulawesi merupakan langkah konkrit akan hal
tersebut.Maraknya illegal and unlicence fishing  menjadikan perairan Indonesia dapat
mengalami kerusakan lingkungan. Disamping itu kegiatan ini juga akan mengganggu
ketahanan lingkungan dan ekonomi Indonesia. Kerjasama peningkatan kapasitas
antara Indonesia dengan berbagai negara akan mampu meningkatkan ketahanan
nasional dan keamanan lingkungan bagi kelancaran navigasi.
c. Pengamanan Laut Indonesia dari permasalahan  people smuggling dan
international narcotic trafficking
Indonesia yang sangat strategis letaknya telah dijadikan sebagai sarana untuk jalur
aktifitas penyelundupan manusia dan narkotika. Kegiatan yang dikelola secara
internasional ini tidak hanya merugikan negara ketiga yang menjadi tujuan akhir
penyelundupan manusia tetapi juga termasuk Indonesia. Masuknya sindikasi narkotik
dan penyelundup manusia akan melemahkan ketahanan bangsa bahkan dapat
menjurus pada gangguan keamanan dan eksistensi bangsa.
Peningkatan kerjasama pemberantasan kedua masalah tersebut diatas melalui
penguatan keamanan dan peningkatan ketahanan ekonomi merupakan langkah yang
akan mampu mengamankan Indonesia sebagai negara transit dan tujuan bandar
narkotika dan penyelundupan manusia.
Arah masa depan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Bangsa Indonesia dianugerahi SKA yang melimpah dengan lokasi strategis yang
dimilikinya. Karunia Tuhan ini merupakan aset yang luar biasa dan hams
dimanfaatkanuntuk kemakmuran rakyat Indonesia. Ketidakmampuan
pemerintah/pimpinan nasional untuk mengelola aset tersebut dapat membawa petaka
bagi bangsa Indonesia bahkan membawa kehancuran negara.
Berdasar pada tingginya ancaman dan potensi ancaman dari luar dan dalam maka
makalah ini menyarankan beberapa langkah yang perlu diambil oleh pimpinan
nasional yaitu:
Pertama, perlunya bangsa Indonesia lebih  assertive dalam memperjuangkan
kepentingan nasional di fora internasional dengan dasar argumen peran dan beban
Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat vital
Kedua, Indonesia harus mampu menggalang ketahanan nasional dalam segala bidang
agar kesatuan dan persatuan bangsa dapat dipertahankan. Hal ini merupakan kunci
keberhasilan perjuangan Indonesia mempertahankan kredibilitasnya di mata dunia.
Ketiga, diperlukan kepemimpinan nasional yang tinggi integritasnya di segala
lapisan. Kekayaan alam yang melimpah saat ini belum dapat menunjukkan hasilnya
bahwa hal tersebut menjadi aset nyata. Kenyataan yang ada justru menjadikannya
sebagai liability. Hal ini terlihat dari maraknya  illegal logging, fishing dan
pencemaran serta perusakan lingkungan. Kontinuitas kegiatan perusakan ini akan
dapat menurunkan kredibilitas bangsa di dunia internasional.
Keempat, Perlunya pimpinan nasional menggiring bangsa Indonesia mulai
menjadikan maritim sebagai basis mindset Indonesia. Hingga saat ini masih terdapat
kontradiksi dalam cam pandang dan berpikir bangsa Indonesia. Walaupun secara
fisik bangsa Indonesia adalah bangsa maritim namun mindset bangsa masih berpikir
kontinental. Pembangunan yang ada dalam beberapa dekade terakhir masih
difokuskan pada infrastruktur darat dan sangat berpusat di Jawa dan Sumatra. Namun,
dengan adanya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan
Ekonomi) Bangsa Indonesia mulai membenahi sektor maritim dan mulai fokus
memperkuat infrastruktur maritim. Pengembangan sektor maritim yang akan
memperkuat kawasan Timur Indonesia akan menjadikan Indonesia benar benar
negara kepulauan yang kuat.
Dengan mengubah wawasan berpikir menjadi bangsa maritim, Indonesia akan dapat
mewujudkan mimpi para  founding fathers Indonesia sebagai negara maritim.
Indonesia juga akan mampu menjaga kebebasan navigasi serta aset SKA yang ada
benar-benar menjadi sarana untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia yaitu
tercapainya masyarakat adil dan makmur.

2.4  SYARAT SYARAT NEGARA MARITIM
     Menurut Mahan, terdapat 6 (enam) syarat sebuah negara menjadi negara maritim yaitu,  lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan.
Menurut Edib, ada tiga syarat untuk menjadi negara maritim. Pertama, kemampuan mengelola aset yang ada di wilayah perairan.  Potensi sumber daya ikan Indonesia sangat besar.  Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, besaran potensi hasil laut dan perikanan di Indonesia mencapai Rp3.000 triliun per tahun, sedangkan yang sudah dimanfaatkan Rp225 triliun atau sekitar 7,5% saja.Sedangkan syarat kedua adalah kemampuan mengelola akses. “SLoC (Sea Lane of Communication) belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Edib. Indonesia memiliki letak geografis  yang sangat strategis karena memiliki akses langsung ke pasar terbesar di dunia yaitu Selat Malaka, di mana jalur ini menempati peringkat pertama dalam jalur pelayaran kontainer global. Sekitar 45% komoditi  yang diperdagangkan di dunia melewati selat tersebut. “Justru Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan jalur ini,” kata Edib.Untuk memanfaatkan potensi Selat Malaka, pemerintah melalui MP3EI sudah mengambil langkah startegis dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara dan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi pusat perdagangan dan ekonomi di kawasan barat Indonesia. Sementara Pelabuhan Bitung menjadi pusat perdagangan di kawasan timur Indonesia. “Nantinya kegiatan ekspor import harus melewati dua pelabuhan itu. Tidakboleh langsung ke Jakarta atau Surabaya,” tegasnya. Dengan cara ini pemerintah turut melindungi komoditi domestik dari serangan barang mancanegara.Sementara itu syarat ketiga negara maritim adalah membentuk rezim maritim yang mengatur mengenai tata kelola sumber daya manusia, ilmu dan teknologi serta regulasi. Edib mencontohkan, tata kelola SDM kelautan Indonesia masih lemah. “Fakultas Perikanan di Universitas Manado mencontoh kampus di Surabaya. Harusnya, di Manado bisa dibentuk Fakultas Sushi,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan nilai lebih dari pengembangan ilmu dan tenologi di bidang kelautan.
2.5 PENGATURAN NEGARA MARITIM
              Peraturan bidang kemaritiman
Selama ini, Indonesia pernah memiliki beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan laut. Peraturan tersebut antara lain Kitab Undang-undang Hukum Dagang/KUHD (Wet Bock Van Koophandel), UU No. 4 Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, dan UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu terdapat juga UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut),
 UUNo. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, serta Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939.
Upaya penyusunan peraturan baru di bidang kemaritiman sebenarnya sudah pernah pula dilakukan oleh pemerintah. Melalui program yang dibiayai oleh Bank Dunia, pemerintah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pernah menyusun semacam panduan terhadap pembentukan UU tentang Kemaritiman pada 1983.
Program yang disebut dengan Maritime Legislation Project (MLP) ini dilaksanakan oleh ahli-ahli dari Universitas Indonesia, dibantu oleh 8 ahli hukum maritim dari luar negeri. Laporan akhirnya berupa empat jilid buku yang merupakan kumpulan konsep RUU dan Keppres di bidang maritim. 
Buku I tentang Pengaturan Ekonomi terdiri dari 4 RUU. Buku II tentang Pengawakan Keselamatan terdiri atas 4 RUU. Buku III tentang Navigasi dan Polusi terdiri dari 5 RUU. Buku IV tentang Hukum Privat Maritim berupa saran perubahan dua kitab KUHD.
Laut bukan untuk dipecah belah
Urgensi disusunnya RUU Maritim ini semakin dirasakan dengan dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Pada Pasal 3 UU tersebut dinyatakan bahwa otonomi daerah wilayah daerah propinsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Dampaknya, kewenangan daerah pun berlaku pada wilayah laut seperti disebutkan dalam pasal tersebut. Sayangnya, kewenangan ditanggapi berbeda oleh beberapa daerah. Sebagian daerah akhirnya mengklaim wilayah laut tertentu menjadi daerah kewenangannya. Akibatnya, laut Indonesia seakan terpecah-pecah menjadi wilayah yang terpisah.
Sebagai salah satu negara dengan wilayah laut terluas di dunia, Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya. Dengan aturan yang jelas dan tegas, pemanfaatan tersebut dapat semakin optimal demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.




















BAB III
KESIMPULAN


3.1 LATAR BELAKANG

Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 Dua pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2 Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2
Pengembangan keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.

Menurut Edib, ada tiga syarat untuk menjadi negara maritim. Pertama, kemampuan mengelola aset yang ada di wilayah perairan.  Potensi sumber daya ikan Indonesia sangat besar.  Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, besaran potensi hasil laut dan perikanan di Indonesia mencapai Rp3.000 triliun per tahun, sedangkan yang sudah dimanfaatkan Rp225 triliun atau sekitar 7,5% saja.Sedangkan syarat kedua adalah kemampuan mengelola akses. “SLoC (Sea Lane of Communication) belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Edib. Indonesia memiliki letak geografis  yang sangat strategis karena memiliki akses langsung ke pasar terbesar di dunia yaitu Selat Malaka, di mana jalur ini menempati peringkat pertama dalam jalur pelayaran kontainer global. Sekitar 45% komoditi  yang diperdagangkan di dunia melewati selat tersebut. “Justru Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan jalur ini,” kata Edib.Untuk memanfaatkan potensi Selat Malaka, pemerintah melalui MP3EI sudah mengambil langkah startegis dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara dan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi pusat perdagangan dan ekonomi di kawasan barat Indonesia. Sementara Pelabuhan Bitung menjadi pusat perdagangan di kawasan timur Indonesia. “Nantinya kegiatan ekspor import harus melewati dua pelabuhan itu. Tidakboleh langsung ke Jakarta atau Surabaya,” tegasnya. Dengan cara ini pemerintah turut melindungi komoditi domestik dari serangan barang mancanegara.Sementara itu syarat ketiga negara maritim adalah membentuk rezim maritim yang mengatur mengenai tata kelola sumber daya manusia, ilmu dan teknologi serta regulasi. Edib mencontohkan, tata kelola SDM kelautan Indonesia masih lemah. “Fakultas Perikanan di Universitas Manado mencontoh kampus di Surabaya. Harusnya, di Manado bisa dibentuk Fakultas Sushi,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan nilai lebih dari pengembangan ilmu dan tenologi di bidang kelautan.
3.2 SARAN
            Saran dari penulis yaitu Indonesia harus mulai melirik potensi laut karena selama ini Indonesia hanya fokus di daratan.
























DAFTAR PUSTAKA


eprints.undip.ac.id/37017/1/Bab_I_(B.Surowo).pdf























KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, dengan segala puji bagi Allah zat yang maha Rahman dan Rahim, yang akan memberikan pahala syurga kepada semua orang yang beriman kepada-NYA. Shalawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita, Nabi sang penuntun umat menuju kepada kebahagiaan yang lebih hakiki yaitu di akhirat kelak.
            Dengan iringan Hidayah dan Inayah dari Allah SWT. Alhamdulillah kami dapat merangkaikan beberapa kata, dan dari kata itu terangkai pula beberapa kalimat, dan dari beberapa untaian kalimat itu tersusun sebuah makalah yang kami beri judul NEGARA MAIRITIM.
            Sekian sepatah kata dari kami jika ada kesalahan dalam makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya. Akhirull kalam assalamualaikum Wr. Wb.
                                                                                                        

                                                                                                         kendari, 27 februari 2015
                                                                                                         Penyusun

                                                                                                        

                                                                                                         KELOMPOK 14












DAFTAR ISI

BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………
1.1  LATAR .BELAKANG………………………………………………………………
1.2   TUJUAN…………………………………………………………………
1.3   MANFAAT………………………………………………………………
1.4   RUMUSAN MASALAH………………………………………………….
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………………
                  2.1  PENGERTIAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA MARITIM….……………
2.2 KONSEP NEGARA MARITIM…………………………………………………
2.3  PERAN INDONESIA……………………….……………………………………
2.4 SYARAT NEGARA MARITIM………………………………………………….
2.5 PENGATURAN NEGARA MARITIM……………………………………………
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………………………….
      3.1 KESIMPULAN……………………………………………………………..
3.2 SARAN…………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………