BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Dunia
bahari dalam sejarah Indonesia juga tidak bisa dilepaskan kaitannya
dari kondisi
fisik atau geografis
wilayah Indonesia. Menurut
Ensiklopedi
Nasional
Indonesia dapat diketahui bahwa wilayah
Indonesia terletak antara dua
benua yaitu
Asia dan Australia,
dan antara dua
samudra yaitu Samudra
Hindia
(Indonesia)
dan Samudra Pasifik, terdiri dari lebih 13.000 pulau, mulai dari pulau
We
di ujung utara/ barat sampai pulau Irian di ujung timur, dengan perbandingan
wilayah laut
dan darat 78 : 22.Pulau-pulau dalam
wilayah Indonesia itu
terbentang
menyebar sejauh 6.400 km dari timur ke barat dan sejauh 2.500 km
dari utara
ke selatan, sedangkan
garis terluar yang
mengelilingi wilayah itu
sekitar 81.000
km.
Sumber yang
lain menyebutkan bahwa
Indonesia memiliki
wilayah
seluas sekitar 587.000 km², sementara jarak dari ujung paling timur ke
ujung
paling barat sebagaimana digambarkan oleh Multatuli adalah lebih panjang
daripada
jarak antara London sampai Siberia.
Sehubungan dengan
hal itu, adalah
kurang bijaksana melihat
sejarah
Indonesia dari
sisi daratan saja,
sehingga pengetahuan dan
pandangan tentang
masa lampau
yang merupakan dasar
untuk mengenal dan mengerti
masa kini
menjadi berat
sebelah. Penulisan sejarah
yang berpretensi atau
beraspirasi
Nasional dalam
arti yang sebenarnya
dianggap tidak lengkap
apabila yang
diutamakan
hanya unsur darat saja dari yang seharusnya sejarah tanah air. Hal ini
menjadi lebih
penting lagi sesudah
Wawasan Nusantara diterima
dan diakui
sebagai pandangan
resmi yang dianut
oleh pemerintah dan
bangsa Indonesia.
Wawasan ini
tidak lagi melihat
Negara Republik Indonesia
sebagai suatu
kesatuan berdasarkan
prinsip pulau-demi-pulau, melainkan
suatu negara
kepulauan (archipelagic
state) yang mempunyai
kebulatan teritorial termasuk
laut
dan selat yang berada di dalam garis perbatasan yang telah ditentukan. Azas
‘Negara Kepulauan’
resmi diumumkan lewat
Deklarasi Juanda pada
13
Desember
1957 dan diperjuangkan pada tingkat internasional selama 25 tahun.
Dalam perjalanan
sejarahnya bangsa Indonesia
pernah mengalami
kejayaan
dalam bidang maritim. Hal itu dapat diketahui dari adaya masa kejayaan
kerajaan-kerajaan
maritim yang pernah tampil dalam sejarah Indonesia.
Di
antara kerajaan-kerajaan itu juga saling berhubungan melalui transaksi
perdagangan
dan pelayaran perahu.
Aza ‘Negara
Kepulauan’ itu secara
resmi diputuskan dalam
Konvensi
Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada 10 Desember
1982
yang diratifikasi RI tahun 1985 (UU No. 17, 1985).
Yang dimaksud
dengan kerajaan-kerajaan maritim
adalah kota-kota
pelabuhan
yang sekaligus merupakan pusat kekuasaan raja-raja atau penguasa di
kota
pelabuhan tersebut, atau merupakan bagian dari wilayah suatu kerajaan yang
besar
seperti Majapahit atau Mataram Islam.
Salah satu
kerajaan maritim yang
besar dan terkenal
di Nusantara pada
waktu itu
adalah kerajaan Sriwijaya
yang berlangsung dari
abad 7 sampai
14.
Dalam dunia
perdagangan dan pelayaran,
Sriwijaya berhasil menguasai
hampir
semua wilayah
perairan di Nusantara
antara lain laut
Jawa, laut Banda,
dan
sebagian laut
di wilayah Indonesia
Timur. Di samping
itu Sriwijaya juga
menjalin hubungan
dagang dengan India
di sebelah barat,
dengan Birma dan
Melayu di
sebelah utara, serta
dengan Siam, Kamboja,
Cina dan Pilipina,
Kalimantan utara
di sebelah timur
laut. Bahkan Juga
pedagang-pedagang dari
kerajaan
itu telah berlayar sampai pelabuhan-pelabuhan di Cina dan pantai Timur
Afrika.Di
Makasar terdapat kerajaan Gowa –
Tallo. Meskipun kedua kerajaan
itu
berbatasan tetapi
juga bersatu,
sehingga dikatakan sebagai
kerajaan kembar.
Orang-orang asing
menamakan raja Gowa
sebagai Sultan atau
Raja Makasar.
Gowa dan
Tallo juga menjalin
persekutuan dengan kerajaan
Ternate di bawah
Sultan Baabullah.
Sekitar tahun
1600 Gowa Tallo
merupakan pelabuhantransito, tempat
para pedagang dari Maluku singgah
untuk mengisi perbekalan.
Di samping
itu di Gowa-Tallo
banyak rempah-rempah yang
didatangkan dari
Maluku, sementara
para pedagang Jawa, Bugis dan
Melayu datang ke
Gowa
Tallo
untuk mempertukarkan barang-barang mereka dengan rempah-rempah.
Di Jawa
terdapat kerajaan Majapahit
(1293-1525) yang agraris
dan juga
maritim. Wilayah
kerajaan Majapahit pada
awalnya hanya meliputi
sebagian
besar Jawa
Timur dan sebagian
Jawa Tengah.
1.2 TUJUAN
1. memenuhi tugas dari dosen mata kuliah wawasan
kemaritiman
2.
menjadi pembelajaran mata kuliah wawasan kemaritiman
3.
mempelajari tentang negara maritim
1.3 MANFAAT
1. mempelajari konsep negara
maritim
2. mempelajari syarat syarat
negara maritim
3. mengetahui peran indonesia
4. mengetahui pengaturan negara
maritim
1.4
RUMUSAN
MASALAH
1. bagaimana konsep negara
maritim ?
2. apa syarat syarat negara
maritim ?
3. bagaimana peran indonesia ?
4. bagaimana pengaturan negara
maritim ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN INDONESIA NEGARA MARITIM
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas
wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 Dua pertiga wilayah Indonesia
merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah perairan di Indonesia
mencapai 3.287.010 km2 Adapun wilayah daratan hanya 1.906.240 km2. Wilayah laut
teritorial merupakan laut yang masuk ke dalam wilayah hukum Negara Indonesia.
Berdasarkan ”Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonante” tahun
1939, wilayah teritorial Laut Indonesia ditetakkan sejauh 3 mil diukur dari
garis luar pantai.
Ketetapan
tersebut sangat merugikan negara Indonesia. Oleh karena laut menjadi penghubung
pulau-pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Wilayah laut teritorial yang
ditetapkan hanya sejauh 3 mil diukur dari pantai, banyak wilayah laut bebas di
perairan Indonesia. Akibatnya, kapal dari negara lain bebas keluar masuk
perairan Indonesia. Mereka juga mengambil sumber daya alam yang terdapat di
laut. UNCLOS (United Nations Conference of the Law Of Sea) atau Konferensi
Hukum Laut Internasional yang diselenggarakan pertama kali pada tahun 1958 di
Geneva. Deklarasi Juanda kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
1960.
2.2 KONSEP NEGARA MARITIM
Pengembangan
keterkaitan yang saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau
kecil lainnya dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul
koleksi dan distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada
kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan
tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.
Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.
Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.
Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :
1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.
ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN
Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :
1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman
Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.
2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.
3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.
4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.
STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN
A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya
1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.
2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.
KONSEPSI PENGEMBANGAN
Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :
Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.
B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota
1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.
C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.
D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.
E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang
a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.
b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.
c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.
Pendekatan lainnya adalah upaya mendorong perkembangan pada kawasan-kawasan tertinggal dan relatif belum tersentuh oleh progam pembangunan, adalah dengan menggali potensi sumber daya alam dan menciptakan kawasan-kawasan potensi ekonomi baru. Pendekatan yang dinamakan Pengembangan Kawasan Tertinggal ini bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi kawasan di wilayah perbatasan dengan negara tetangga, kepulauan terpencil, kawasan terisolir, kawasan tertinggal lainnya di KTI.
Dengan demikian, pengembangan sosial ekonomi yang selama ini lebih berorientasi ke darat perlu juga dikembangkan dengan mengkaitkannya dengan kawasan-kawasan andalan di laut maupun pulau-pulau kecil di sekitarnya. Hal ini perlu didukung dengan pengembangan kegiaan produksi, pemukiman dan prasarana penduduk seperti jalan, listrik, telepon dan prasarana air, sehingga dapat diterpadukan keterkaitan perkembangan kegiatan produksi, permukiman dan pengembangan prasarana dan sarana. Keseluruhan kebijaksanaan ini perlu direncanakan secara terpadu dan pelaksanaannya di lapangan secara sinkron.
Agar upaya-upaya tersebut dapat efektif dan efisien dibutuhkan berbagai pendekatan baik yang bersifat non-spasial maupun spasial. Secara spasial dibutuhkan pengaturan kegiatan-kegiatan pembangunan yang meliputi :
1. Pengelolaan Kawasan Produksi
2. Penataan Permukiman dan Pengembangan Infrastruktur dan Transportasi
3. Penatagunaan Sumber Daya Alam
4. Pengelolaan Kawasan Lindung (termasuk kelestarian lingkungan)
Pengaturan keempat aspek ini dalam ruang merupakan cakupan utama dari kegiatan Penataan Ruang.
ISU PENGEMBANGAN WILAYAH DARATAN DAN LAUTAN
Pada umumnya terdapat kondisi-kondisi/fakta-fakta perlunya Penataan Ruang dalam kerangka pengembangan wilayah daratan dan lautan :
1. Tingginya intensitas pembangunan pada wilayah pesisir (Grey Area’ darat dan laut) menyebabkan daya dukung ekosistem pesisir terancam rusak.
Kerusakan ekosistem tersebut meliputi :
i. Pencemaran
ii. Degradasi fisik habitat
iii. Over ekploitasi sumberdaya alam
iv. Konflik penggunaan lahan pembangunan termasuk industri dan pemukiman
Penataan ruang dibutuhkan untuk dapat mengoptimasi intensitas pembangunan dengan memperhatikan batasan ekologis.
2. Disisi lain, wilayah pulau-pulau relatif tidak berkembang (terbelakang) akibat akses terhadap pasar dan pengembangan teknologi, walaupun sebenarnya memiliki potensi SDA yang memadai. Penataan Ruang dibutuhkan untuk meningkatkan akses informasi, investasi dan pasar termasuk melalui pembangunan infrastruktur.
3. Kurang diperhatikannya keterkaitan ekosistem daratan dan lautan, dalam perencanaan tata ruang wilayah. Selama ini pelaksanaan pembangunan lebih berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang ada di daratan, sehingga pola pemanfaatan ruang di kawasan pesisir cenderung tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi upaya pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, pengelolaan lingkungan di kawasan hulu juga cenderung tidak mempertimbangkan dampak yang diterima oleh wilayah pesisir.
4. Tidak tertutup muculnya permasalahan lain seperti kurang terkoordinasinya program-program pembangan lintas daerah yang dapat menimbulkan konflik antar-daerah otonom dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan serta penyelesaian dampak lingkungan lintas daerah.
STRATAGI DAN KEBIJAKSANAAN
A. Arahan dan Strategi Pengembangan Kawasan Lindung dan Budidaya
1. Kawasan berfungsi lindung
- Perlindungan Kawasan di laut dalam upaya melindungi lingkungan alam dan kekayaan alam meliputi ( i ) Kawasan-kawasan Taman Laut, dan ( ii ) Kawasan-kawasan Tempat Reproduksi Hayati Laut.
- Perlindungan Kawasan Pesisir terutama dalam upaya melindungi Sempadan Pantai, dan Pencemaran.
- Perlindungan Kawasan Sempadan Sungai
- Perlindungan Kawasan Rawan Bencana Alam seperti Abrasi Laut dan Erosi Pantai.
2. Kawasan Budidaya
- Pemanfaatan Ruang dan Sumberdaya di Laut dan di Darat (terutama di daerah pesisir) untuk kegiatan produksi melalui upaya peningkatan keterkaitan yang Sinergis dengan Dampak Lingkungan (Pencemaran dan Erosi) dan Sosial Budaya yang minimal.
- Kawasan budidaya di Laut dan di Darat dikembangkan saling mendukung dengan perkmbangan kegiatan sektor Produksi dan Jasa serta kegiatan Perkotaan dengan memperhatikan Potensi Sumberdaya Alam, Sumberdaya buatan, dan Prasarana Pendukung.
- Peningkatan keterkaitan dan saling menguatkan antara Kawasan Andalan dan Kawasan andalan Laut sesuai dengan unggulannya.
- Pengembangan Kawasan Laut terutama diarahkan untuk optimasi pengelolaan Sumberdaya Kalautan seperti perikanan, pertambangan dan energi, pariwisata dan transportasi.
KONSEPSI PENGEMBANGAN
Secara konspetual pengembangan kawasan daratan yang terkait dengan kawasan laut dapat dilihat pada Gambar berikut :
Adapun prinsip-prinsip penataan ruangnya adalah :
• Penataan ruang wilayah pesisir perlu menetapkan batas-batas daerah pengembangan di lautan dengan prinsip menjamin pemanfaataan yang berkelanjutan.
• Penetapan batas-batas daerah lautan seyogyanya tidak menutup kemungkinan pemanfaatan sumber daya yang berada dalam batas-batas daerah laut oleh masyarakat yang berasal dari wilayah lain diluar batas daerah laut tersebut.
• Perlindungan terhadap habitat yang sensitif dari berbagai aktivitas yang merusak, baik sebagai akibat dari interaksi manusia dengan alam maupun interaksi dalam alam itu sendiri.
• Mengakomodasi berbagai kepentingan yang berbeda dalam satu daerah pantai dan pesisir secara bersinergi satu dengan lainnya, tanpa ada satu pihak yang dirugikan.
• Memungkinkan dibuatnya zona ‘ sanctuary, khususnya untuk daerah laut yag harus dilindungi, terutama bagi ekosistem yang memiliki dampak luas dan penting bagi ekosistem laut lainnya.
• Memberi kesempatan pemulihan area yang telah rusak.
B. Arahan dan Strategi Pengembangan Kota-Kota
1. Diupayakan meningkatkan fungsi kota sebagai Pusat Pengembangan ekonomi : Sentra Produksi, Simpul kegiatan Koleksi – Distribusi dan Jasa Transportasi serta keuangan untuk mendukung pengembangan kawasan andalan dan kawasan laut sesuai sektor unggulannya.
2. Meningkatkan ketekaitan yang sinergis antar kota-kota Pesisir dan atau Kota Pesisir dengan Kota lainnya sehingga dapat menunjang pertumbuhan dan penyebaran kegiatan produksi.
3. Meningkatkan keterkaitan fungsional kota dan desa yang selaras dan saling menguatkan.
C. Arahan dan Strategi Pengembangan Permukiman di Daerah Pesisir
– Pengembangan permukiman sesuai dengan kegiatan sosial budaya masyarakat dengan penyediaan fasilitas yang memadai.
– Pembangunan Perumahan dan Permukiman perlu didukung oleh Ketentuan Tata Bangunan (termasuk teknologi) yang sesuai dengan Daya Dukung (terutama di Pesisir Pantai), Tata Lingkungan, Tata Udara dan Pencahayaan yang baik.
D. Arahan dan Strategi Pengembangan Sarana dan Prasarana Wilayah
- Diupayakan untuk mengembangkan jaingan transportasi (darat dan laut) dan prasarana dan sarana transportasi yang sesuai untuk melayani kegiatan sosial ekonomi, dan mendorong pengembangan wilayah (kawasan-kawasan produksi)
- Pengembangan jaringan kelistrikan dan prasarana serta sarana distribusi air untuk menunjang pengembangan sentra-sentra produksi dan kegiatan sosial budaya masyarakat di pusat-pusat permukiman/perkotaan.
E. Arahan dan Strategi Pengembangan Penataan Ruang
a. Upaya untuk mengintegrasikan pengembangan wilayah laut dengan wilayah daratan melalui penataan ruang dalam kerangka kerjasama antar-daerah merupakan suatu langkah strategis yang dapat kita ambil. Upaya ini dapat dijadikan sebagai media untuk menterpadukan potensi dan kepentingan masing-masing daerah dalam suatu dokumen penataan ruang yang bisa dijadikan pedoman untuk menangani berbagai masalah lokal, lintas wilayah, dan yang mampu memperkecil kesenjangan antar wilayah yang disusun dengan mengedepankan peran masyarakat secara intensif.
b. Dalam rangka pengembangan dan penataan ruang wilayah pesisir diperlukan adanya keterpaduan program, baik lintas sektor maupun lintas daerah serta kerjasama antar-daerah yang bersebelahan untuk menciptakan sinergi pembangunan. Dalam kerangka tersebut, pelaksanaan pembangunan yang konsisten dengan rencana tata ruang yang telah disusun sangat mendukung terwujudnya keterpaduan pelaksanaan pembangunan.
c. Perlu diarahkan untuk menyediakan ruang yang memadai bagi kegiatan masyarakat pesisir yang bersifat spesifik, yakni pemanfaatan sumber daya di laut. Strategi pembangunan yang terlalu berorientasi pada kegiatan darat dalam mengejar pertumbuhan ekonomi selama ini terbukti tidak mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir,namun sebaliknya menjadikan masyarakat pesisir semakin terpinggirkan.
Sudah saatnya bagi kita untuk memberikan perhatian yang lebih besar pada pengembangan kegiatan perikanan beserta industri pendukungnya.
2.3 PERAN INDONESIA
Optimalisasi Peran Indonesia
sebagai Negara Kepulauan dalam rangka meningkatkan
Ketahanan Nasional Diakuinya Indonesia sebagai negara
kepulauan oleh masyarakat internasional melalui
UnitedNations Conference on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)selain
merealisasikan Deklarasi Djuanda juga menjadikan Indonesia sebagai negara
maritim besar di Asia. Konsekuensi pengakuan tersebut membawa peran Indonesia
sebagai negara pantai yang harus mampu mengelola wilayahnya bagi kelancaran
navigasi internasional. Salah satu prinsip dalam hukum laut Internasional
adalah jaminan kebebasan bemavigasi. Di pihak lain, kedaulatan negara pantai
juga diakui untuk mengelola wilayalmya sepanjang hal tersebut tidak mengganggu
kelancaran navigasi internasional.UNCLOS 1982 telah membawa konsekuensi hukum
bagi Indonesia antara lain, pengakuanbahwa wilayah Indonesia, air dan pulau,
merupakan satu kesatuan. Laut yang terletak di antara kepulauan merupakan laut
pedalaman dan Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah laut tersebut.
Mengingat Indonesia secara geografis terletak di antara dua benua dan
dua samudra serta wilayah laut Indonesia merupakan daerah
lalu lintas navigasi internasional,maka Indonesia wajib menentukan alur-alur
tertentu bagi kelancaran navigasi tersebut, yaitu apa yang disebut sebagaiarchipelagic sea lane passage atau Alur Laut Kepulauan Indonesia. Sebagaimana
dimaklumi, jalur Selat Sunda, Selat Lombok, Laut Sulawesi adalah jalur yang selama
ini, bahkan sebelum Indonesia merdeka, telah menjadi jalur navigasi internasional.
Di samping itu, Selat Malaka, merupakan Selat yang terletak di antara tiga
negara pantai yaitu Indonesia, Malaysia dan Singapura merupakan selat yang
sangat strategis. Selat ini merupakan jalur lalulintas laut yang telah ada sejaksebelum Indonesia berdiri. Dalam UNCLOS
1982, Indonesia juga wajib menjaga dan menjamin keamanan wilayah selat tersebutyang
digunakan sebagai jalur navigasi internasional, dengan berkoordinasi keamanan
dengan negara pantai lainnya yaitu Malaysia dan Singapura.Masih banyak kewajiban
lain yang harus dilaksanakan oleh Indonesia sebagai negara yang di anugerahi
wilayah laut dan daratan seluas lebih dart lima juta meter persegi tersebut.
Hal yang menjadi pertanyaan dengan adanya pengakuan dan tugas serta kewajiban
Indonesia tersebut adalah bagaimana Indonesia dapat mengoptimalkan perannya
sebagai negara Sesuai dengan artikel 2 (1) UNCLOS 1982, ...The sovereignty of a coastal State extends,
beyond its land
territory and internal waters and, in the case of an
archipelagic State, its archipelagic waters, to an adjacent belt of sea,
described as the territorial sea. Berdasar pada definisi tersebut, Indonesia
merupakan negara pantai sekaligus negara kepulauan, sesuai artikel 46, UNCLOS
tentang archipelagic states kepulauan
khususnya dengan memanfaatkan statusnya tersebut guna meningkatkan ketahanan
nasional ?
Pertanyaan tersebut terkait dengansejarah eksistensi bangsa
Indonesia sendiri yang sejak merdeka tanggal 17 agustus 1945 selalu dihadapkan
dengan berbagai ancaman disintegrasi,pemberontakan serta masalah yang terkait
dengan laut dan perairan.
Lahirnya Indonesia dan dampaknya terhadap masyarakat
internasional
Proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
telah membawa konsekwensi hukum internasional yang jelas, yaitu lahirnya
entitas barn, Indonesia, sebagai anggota masyarakat bangsa-bangsa. Dengan
menyatakan merdeka, maka,Indonesia, sebuah wilayah yang sebelumnya diakui
sebagai bagian dari Hindia Belanda ini telah melakukan pemerintahan
sendiri (self governing rule) dan tidak lagi tunduk kepada negara lain/Belanda. Dua
hal penting yang terjadi terutama setelah Indonesia secara efektif diakui
secara Internasional sebagai entitas negara pada akhir tahun 1949. Diperlukan langkah langkah nyata untuk
optimalisasi peran Indonesia sebagai negara kepulauan agarcita cita bangsa
dapat terwujud. Adapun langkah tersebut meliputi :
a. Indonesia hams mampu menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan
Indonesia ( ALKI)
dan selat Malaka yang digunakan sebagai jalur navigasi
internasional.
Kemampuan negara pantai untuk menjaga keamanan wilayahnya
menjadi benchmark
masyarakat Internasional untuk melihat kredibilitas negara
tersebut. Gangguan
keamanan di Selat Malaka dan beberapa wilayah Indonesia
beberapa waktu lalu
terutama akibat dari maraknya bajak laut dan perompakan
merupakan keprihatinan
masyarakat intemasional. Ketidakmampuan negara pantai
(Indonesia) dalam
mengamankan wilayah Selat Malaka dapat mendorong masuknya
kekuatan asing
untuk ikut serta mengamankan jalur navigasi tersebut. Apabila
hal ini terjadi maka
kedaulatan Indonesia menjadi terganggu dan kredibilitas
Indonesia sebagai negara
yang diberi mandat oleh masyarakat Internasional untuk
menjaga wilayah navigasi
Selat Malaka akan dipertanyakan. Hal ini apabila
berlarut-larut tentunya akan
mengganggu ketahanan nasional Indonesia.
Langkah Indonesia mengamankan jalur navigasi Selat Malaka
dengan berkoordinasi
dengan negara littoral lainnya yaitu Singapura dan Malaysia
dirasa cukup memadai.
Ketiga negara sependapat bahwa keamanan Selat Malaka
merupakan kewajiban
bersama littoral states
sehingga suatu coordinated
patrol merupakan langkah nyata
dan mampu meningkatkan keamanan Selat sekaligus kepercayaan
masyarakat
Intemasional.
b. Peningkatan kerjasama dengan negara maritim besar untuk
peningkatan
keselamatan navigasi.
Indonesiatelah melakukan kerjasama dengan InternationalMaritime
Organisation(IMO), Amerika Serikat dan negara maritim lainnya
untuk
meningkatkan keselamatan dan keamanan navigasi. Pemasangan
radar di sepanjang
Selat Malaka serta perairan Laut Sulawesi merupakan langkah
konkrit akan hal
tersebut.Maraknya illegal and unlicence fishing menjadikan perairan Indonesia dapat
mengalami kerusakan lingkungan. Disamping itu kegiatan ini
juga akan mengganggu
ketahanan lingkungan dan ekonomi Indonesia. Kerjasama
peningkatan kapasitas
antara Indonesia dengan berbagai negara akan mampu
meningkatkan ketahanan
nasional dan keamanan lingkungan bagi kelancaran navigasi.
c. Pengamanan Laut Indonesia dari permasalahan people smuggling dan
international narcotic trafficking
Indonesia yang sangat strategis letaknya telah dijadikan
sebagai sarana untuk jalur
aktifitas penyelundupan manusia dan narkotika. Kegiatan yang
dikelola secara
internasional ini tidak hanya merugikan negara ketiga yang
menjadi tujuan akhir
penyelundupan manusia tetapi juga termasuk Indonesia.
Masuknya sindikasi narkotik
dan penyelundup manusia akan melemahkan ketahanan bangsa
bahkan dapat
menjurus pada gangguan keamanan dan eksistensi bangsa.
Peningkatan kerjasama pemberantasan kedua masalah tersebut
diatas melalui
penguatan keamanan dan peningkatan ketahanan ekonomi
merupakan langkah yang
akan mampu mengamankan Indonesia sebagai negara transit dan
tujuan bandar
narkotika dan penyelundupan manusia.
Arah masa depan Indonesia sebagai Negara Kepulauan
Bangsa Indonesia dianugerahi SKA yang melimpah dengan lokasi
strategis yang
dimilikinya. Karunia Tuhan ini merupakan aset yang luar biasa
dan hams
dimanfaatkanuntuk kemakmuran rakyat Indonesia. Ketidakmampuan
pemerintah/pimpinan nasional untuk mengelola aset tersebut
dapat membawa petaka
bagi bangsa Indonesia bahkan membawa kehancuran negara.
Berdasar pada tingginya ancaman dan potensi ancaman dari luar
dan dalam maka
makalah ini menyarankan beberapa langkah yang perlu diambil
oleh pimpinan
nasional yaitu:
Pertama, perlunya bangsa Indonesia lebih assertive dalam memperjuangkan
kepentingan nasional di fora internasional dengan dasar
argumen peran dan beban
Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat vital
Kedua, Indonesia harus mampu menggalang ketahanan nasional
dalam segala bidang
agar kesatuan dan persatuan bangsa dapat dipertahankan. Hal
ini merupakan kunci
keberhasilan perjuangan Indonesia mempertahankan
kredibilitasnya di mata dunia.
Ketiga, diperlukan kepemimpinan nasional yang tinggi
integritasnya di segala
lapisan. Kekayaan alam yang melimpah saat ini belum dapat
menunjukkan hasilnya
bahwa hal tersebut menjadi aset nyata. Kenyataan yang ada
justru menjadikannya
sebagai liability. Hal ini terlihat dari maraknya illegal logging, fishing dan
pencemaran serta perusakan lingkungan. Kontinuitas kegiatan
perusakan ini akan
dapat menurunkan kredibilitas bangsa di dunia internasional.
Keempat, Perlunya pimpinan nasional menggiring bangsa
Indonesia mulai
menjadikan maritim sebagai basis mindset Indonesia. Hingga
saat ini masih terdapat
kontradiksi dalam cam pandang dan berpikir bangsa Indonesia.
Walaupun secara
fisik bangsa Indonesia adalah bangsa maritim namun mindset
bangsa masih berpikir
kontinental. Pembangunan yang ada dalam beberapa dekade
terakhir masih
difokuskan pada infrastruktur darat dan sangat berpusat di
Jawa dan Sumatra. Namun,
dengan adanya MP3EI (Master Plan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan
Ekonomi) Bangsa Indonesia mulai membenahi sektor maritim dan
mulai fokus
memperkuat infrastruktur maritim. Pengembangan sektor maritim
yang akan
memperkuat kawasan Timur Indonesia akan menjadikan Indonesia
benar benar
negara kepulauan yang kuat.
Dengan mengubah wawasan berpikir menjadi bangsa maritim,
Indonesia akan dapat
mewujudkan mimpi para
founding fathers Indonesia sebagai negara maritim.
Indonesia juga akan mampu menjaga kebebasan navigasi serta
aset SKA yang ada
benar-benar menjadi sarana untuk mencapai tujuan nasional
bangsa Indonesia yaitu
tercapainya masyarakat adil dan makmur.
2.4 SYARAT SYARAT NEGARA MARITIM
Menurut Mahan, terdapat 6 (enam) syarat sebuah negara menjadi negara
maritim yaitu, lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai,
luas wilayah, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan.
Menurut Edib, ada tiga syarat
untuk menjadi negara maritim. Pertama, kemampuan mengelola aset yang ada di
wilayah perairan. Potensi sumber daya ikan Indonesia sangat
besar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan,
besaran potensi hasil laut dan perikanan di Indonesia mencapai Rp3.000 triliun
per tahun, sedangkan yang sudah dimanfaatkan Rp225 triliun atau sekitar 7,5%
saja.Sedangkan syarat kedua adalah kemampuan mengelola akses. “SLoC (Sea Lane
of Communication) belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Edib. Indonesia
memiliki letak geografis yang sangat strategis karena memiliki akses
langsung ke pasar terbesar di dunia yaitu Selat Malaka, di mana jalur ini
menempati peringkat pertama dalam jalur pelayaran kontainer global. Sekitar 45%
komoditi yang diperdagangkan di dunia melewati selat tersebut.
“Justru Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan jalur ini,” kata Edib.Untuk
memanfaatkan potensi Selat Malaka, pemerintah melalui MP3EI sudah mengambil
langkah startegis dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera
Utara dan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi
pusat perdagangan dan ekonomi di kawasan barat Indonesia. Sementara Pelabuhan
Bitung menjadi pusat perdagangan di kawasan timur Indonesia. “Nantinya kegiatan
ekspor import harus melewati dua pelabuhan itu. Tidakboleh langsung ke Jakarta
atau Surabaya,” tegasnya. Dengan cara ini pemerintah turut melindungi komoditi
domestik dari serangan barang mancanegara.Sementara itu syarat ketiga negara
maritim adalah membentuk rezim maritim yang mengatur mengenai tata kelola
sumber daya manusia, ilmu dan teknologi serta regulasi. Edib mencontohkan, tata
kelola SDM kelautan Indonesia masih lemah. “Fakultas Perikanan di Universitas
Manado mencontoh kampus di Surabaya. Harusnya, di Manado bisa dibentuk Fakultas
Sushi,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan nilai lebih dari
pengembangan ilmu dan tenologi di bidang kelautan.
2.5 PENGATURAN NEGARA
MARITIM
Peraturan bidang kemaritiman
Selama ini, Indonesia pernah memiliki beberapa peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan laut. Peraturan tersebut antara lain Kitab
Undang-undang Hukum Dagang/KUHD (Wet Bock Van Koophandel), UU No. 4 Prp
Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia, dan UU No. 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain
itu terdapat juga UU No. 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,
UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law
of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hukum Laut),
UUNo. 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, serta
Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim Tahun 1939.
Upaya
penyusunan peraturan baru di bidang kemaritiman sebenarnya sudah pernah pula
dilakukan oleh pemerintah. Melalui program yang dibiayai oleh Bank Dunia,
pemerintah bekerja sama dengan Universitas Indonesia pernah menyusun semacam
panduan terhadap pembentukan UU tentang Kemaritiman pada 1983.
Program
yang disebut dengan Maritime Legislation Project (MLP) ini dilaksanakan
oleh ahli-ahli dari Universitas Indonesia, dibantu oleh 8 ahli hukum maritim
dari luar negeri. Laporan akhirnya berupa empat jilid buku yang merupakan
kumpulan konsep RUU dan Keppres di bidang maritim.
Buku I
tentang Pengaturan Ekonomi terdiri dari 4 RUU. Buku II tentang Pengawakan
Keselamatan terdiri atas 4 RUU. Buku III tentang Navigasi dan Polusi terdiri
dari 5 RUU. Buku IV tentang Hukum Privat Maritim berupa saran perubahan dua
kitab KUHD.
Laut bukan untuk dipecah belah
Urgensi disusunnya RUU Maritim ini semakin dirasakan dengan
dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah. Pada Pasal 3 UU
tersebut dinyatakan bahwa otonomi daerah wilayah daerah propinsi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut
sejauh dua belas mil laut yang diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan
atau ke arah perairan kepulauan.
Dampaknya, kewenangan daerah pun berlaku pada wilayah laut seperti
disebutkan dalam pasal tersebut. Sayangnya, kewenangan ditanggapi berbeda oleh
beberapa daerah. Sebagian daerah akhirnya mengklaim wilayah laut tertentu
menjadi daerah kewenangannya. Akibatnya, laut Indonesia seakan terpecah-pecah
menjadi wilayah yang terpisah.
Sebagai salah satu negara dengan wilayah laut terluas di dunia,
Indonesia mempunyai potensi besar untuk mengolah sumber daya alam di dalamnya.
Dengan aturan yang jelas dan tegas, pemanfaatan tersebut dapat semakin optimal
demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 LATAR BELAKANG
Negara Indonesia merupakan negara kepulauan
terbesar di dunia. Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2 Dua
pertiga wilayah Indonesia merupakan perairan atau wilayah laut. Luas wilayah
perairan di Indonesia mencapai 3.287.010 km2 Adapun wilayah daratan hanya
1.906.240 km2
Pengembangan keterkaitan yang
saling memperkuat antara kawasan andalan laut dan pulau-pulau kecil lainnya
dengan kawasan-kawasan andalan di darat serta simpul-simpul koleksi dan
distribusi (pelabuhan) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi pada
kawasan-kawasan tersebut sekaligus lebih mempersatukan serta menyeimbangkan
tingkat perkembangan suatu wilayah baik di darat maupun di laut.
Menurut Edib, ada tiga syarat untuk menjadi negara maritim. Pertama, kemampuan mengelola aset yang ada di wilayah perairan. Potensi sumber daya ikan Indonesia sangat besar. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengungkapkan, besaran potensi hasil laut dan perikanan di Indonesia mencapai Rp3.000 triliun per tahun, sedangkan yang sudah dimanfaatkan Rp225 triliun atau sekitar 7,5% saja.Sedangkan syarat kedua adalah kemampuan mengelola akses. “SLoC (Sea Lane of Communication) belum dimanfaatkan secara optimal,” ujar Edib. Indonesia memiliki letak geografis yang sangat strategis karena memiliki akses langsung ke pasar terbesar di dunia yaitu Selat Malaka, di mana jalur ini menempati peringkat pertama dalam jalur pelayaran kontainer global. Sekitar 45% komoditi yang diperdagangkan di dunia melewati selat tersebut. “Justru Singapura dan Malaysia yang memanfaatkan jalur ini,” kata Edib.Untuk memanfaatkan potensi Selat Malaka, pemerintah melalui MP3EI sudah mengambil langkah startegis dengan mengembangkan Pelabuhan Kuala Tanjung di Sumatera Utara dan Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.Pelabuhan Kuala Tanjung akan menjadi pusat perdagangan dan ekonomi di kawasan barat Indonesia. Sementara Pelabuhan Bitung menjadi pusat perdagangan di kawasan timur Indonesia. “Nantinya kegiatan ekspor import harus melewati dua pelabuhan itu. Tidakboleh langsung ke Jakarta atau Surabaya,” tegasnya. Dengan cara ini pemerintah turut melindungi komoditi domestik dari serangan barang mancanegara.Sementara itu syarat ketiga negara maritim adalah membentuk rezim maritim yang mengatur mengenai tata kelola sumber daya manusia, ilmu dan teknologi serta regulasi. Edib mencontohkan, tata kelola SDM kelautan Indonesia masih lemah. “Fakultas Perikanan di Universitas Manado mencontoh kampus di Surabaya. Harusnya, di Manado bisa dibentuk Fakultas Sushi,” jelasnya. Dengan demikian, masyarakat akan mendapatkan nilai lebih dari pengembangan ilmu dan tenologi di bidang kelautan.
3.2 SARAN
Saran
dari penulis yaitu Indonesia harus mulai melirik potensi laut karena selama ini
Indonesia hanya fokus di daratan.
DAFTAR PUSTAKA
eprints.undip.ac.id/37017/1/Bab_I_(B.Surowo).pdf
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
dengan segala puji bagi Allah zat yang maha Rahman dan Rahim, yang akan
memberikan pahala syurga kepada semua orang yang beriman kepada-NYA. Shalawat
serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita, Nabi sang penuntun
umat menuju kepada kebahagiaan yang lebih hakiki yaitu di akhirat kelak.
Dengan iringan Hidayah dan Inayah
dari Allah SWT. Alhamdulillah kami dapat merangkaikan beberapa kata, dan dari
kata itu terangkai pula beberapa kalimat, dan dari beberapa untaian kalimat itu
tersusun sebuah makalah yang kami beri judul NEGARA
MAIRITIM.
Sekian sepatah kata dari kami jika
ada kesalahan dalam makalah ini kami minta maaf sebesar-besarnya. Akhirull
kalam assalamualaikum Wr. Wb.
kendari, 27 februari 2015
Penyusun
KELOMPOK
14
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN…………………………………………………………………
1.1 LATAR .BELAKANG………………………………………………………………
1.2 TUJUAN…………………………………………………………………
1.3 MANFAAT………………………………………………………………
1.4 RUMUSAN
MASALAH………………………………………………….
BAB 2 PEMBAHASAN……………………………………………………………………
2.1 PENGERTIAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA
MARITIM….……………
2.2 KONSEP NEGARA MARITIM…………………………………………………
2.3 PERAN
INDONESIA……………………….……………………………………
2.4 SYARAT NEGARA MARITIM………………………………………………….
2.5 PENGATURAN NEGARA MARITIM……………………………………………
BAB 3 PENUTUP………………………………………………………………………….
3.1 KESIMPULAN……………………………………………………………..
3.2 SARAN…………………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………